Tahu akan Ditangkap, Richard Lee: Saya Menyesal Mereview untuk Selamatkan Orang

Youtuber dan dokter kecantikan, Richard Lee malam ini ditangkap polisi. Istrinya, Renie Effendi mengabarkan penangkapan suaminya itu oleh Kepolisian. Ia mendengar kabar, suaminya langsung ditahan lantaran ia dikenakan pasal 30 ayat 1 UU ITE tentang Ilegal Akses dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Rupanya, Richard Lee sudah mendengar bahwa dia akan ditangkap. Ia sudah mempersiapkan video yang berisi curahan hatinya atas keadilan yang tidak dirasakannya.

“Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian. Saya buat video ini jauh sebelum itu, saya buat tanggal 19 Desember 2021,” katanya sambil menunjukkan ponselnya. Video Richard ini diunggah di kanal Youtubenya pada Senin malam, 27 Desember 2021 setelah penangkapan Richard Lee.

Menurut dokter yang kerap membuat video edukasi perawatan kulit ini, ia sudah lama dikabari akan ditangkap. Ia menganalogikan, sudah mengetahui rencana penangkapan ini seperti tahu kapan akan meninggal. “Ini sangat menyakitkan. Saya dapat kabar bahwa dalam waktu dekat, satu dua hari dalam minggu ini akan ditangkap lagi dan ini lebih berat karena akan maju di persidangan. Dan ini benar-benar menyakiti hati saya dan keluarga saya,” katanya.

Richard menjelaskan, setelah keluarganya mendengar kabar bahwa ia akan ditangkap lagi, orang tuanya tak henti menangis. “Saya bosan menguatkan mama saya dan bilang saya baik-baik saja dan akan mencari jalan untuk diri saya,” ujarnya.

Penangkapan yang ia tahu akan berujung penahanan ini, menurut Richard, tak sepadan dengan konten-konten edukasi yang ia buat. Alih-alih berbuah manis, perjuangannya justru membuatnya banyak mendapat musuh. “Banyak yang memusuhi saya. Setiap hari, banyak yang menjatuhkan diri saya.”

Richard yang beberapa kali menggelengkan kepala dan mengusap air mata itu terlihat gusar sekali mendengar kabar ia akan ditahan. Ia merasa perjuangannya untuk menyelamatkan orang lain agar tidak menjadi korban kosmetika yang berbahaya justru berbalik kenyataan pahit untuknya sendiri.

“Kalau review saya berujung penangkapan, upaya saya bongkar semua ini berujung pada saya ditangkap, benar-benar enggak pantas. Benar-benar saya enggak ikhlas, enggak sepadan yang saya kerjakan. Saya bahagia ketika orang makin banyak yang saya selamatkan, tapi kalau saya harus mengalami seperti ini, sumpah saya benar-benar menyesal telah melakukan hal itu,” katanya dengan nada geram.

“Andai waktu bisa diputar kembali saya enggak akan bongkar ini, saya enggak akan…,” Richard Lee menambahkan lalu berhenti dan menggeleng-gelengkan kepalanya. Ia kemudian menunduk lalu mengusap air matanya. “Saya enggak mencari keuntungan di sini. Saya hanya ingin mereview.”

Richard Lee menegaskan, ia tidak melakukan kesalahan pidana. Ilegal akses yang dituduhkan padanya merupakan kerja mesin otomatis dari Instagram ke Facebooknya. “Sudah saya jelaskan apa adanya. Saya siap perjuangan hal ini di pengadilan. Tapi sepertinya banyak yang terusik kehadiran saya,” kata Richard Lee.

Kasus yang menimpa Richard Lee ini masih berkaitan dengan konten edukasinya mengenai promosi perawatan wajah mengandung hydroquinone yang dulu dipromosikan oleh Kartika Putri. Seperti pada penangkapan pertama, Richard Lee dituduh telah melakukan akses ilegal di akun media sosial Facebook yang menurut polisi sudah disita.

Di beranda Instagramnya, Richard Lee membuat video. Ia mengatakan, tidak merugikan siapapun lantaran mengunggah di akun media sosial Facebooknya sendiri tapi diancam hukuman delapan tahun penjara. Richard membandingkan dengan Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

“Negara rugi? Enggak. Masyarakat rugi? Enggak. Artis yang rugi? Enggak. Enggak ada yang rugi, delapan tahun penjara. Kabur dari karantina, siapa yang rugi? Banyak banget gila, kalau virus itu menyebar, satu Indonesia rugi, ekonomi bisa jatuh, itu risikonya. Saya merugikan siapa? kata Richard Lee.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *