Layanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lewat aturan tersebut disebutkan, penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non medis. Sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi terkait berapa besaran iuran KRIS yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Namun besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta KRIS kabarnya tidak berubah dan mengikuti aturan BPJS Kesehatan. Kunci Jawaban Agama Islam Kelas 4, Soal Pilihan & Essay Kurikulum Merdeka Ujian Sekolah Semester 1
Soal BAB 1 IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Bagaimana Tubuh Kita Bergerak Sripoku.com Latihan Soal IPA SMP Kelas 7 Tentang Pengukuran Lengkap dengan Kunci Jawabannya Download Formasi CPNS Kemenag 2023 PDF
20 Latihan Soal & Jawaban Matematika Kelas 6 SD Bab 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka Perkalian Pecahan Sripoku.com Soal BAB 1 Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Bangga Menjadi Anak Indonesia Sripoku.com 39 Link PDF Pengumuman Formasi CPNS 2024 Instansi Pusat, Daftar di Situs https://sscasn.bkn.go.id Posbelitung.co
Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.