Peraturan tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sempat menjadi polemik di masyarakat. Kini, telah terbit Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2023. Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo menjelaskan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan. Tiga pokok pengaturan itu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri. “Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” kata Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/5/2024).
Permendag 7/2024 Berlaku Mulai 6 Mei 2024, Ini Tiga Pokok Pengaturannya 25 Jalur Ganjil Genap Jakarta 6 Mei 2024 Hanya Berlaku Pelat Genap PAN Makassar Buka Pendaftaran Wali Kota Mulai 6 Mei 2024
Jadwal KRL JOGJA SOLO Senin Selasa 6 7 Mei 2024 Doa Kristen Hari Ini, Senin 6 Mei 2024 Jadwal KM UMSINI Berlaku 6 29 Mei 2024: Rute Jakarta, Surabaya, Makassar, Bau Bau, Kijang
Berikut Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Tiga Hari Kedepan hingga Selasa 7 Mei 2024 Renungan Harian Katolik Senin 6 Mei 2024, Tiga Cara Bangun Kualitas Sahabat Sejati Dijelaskan Arif, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan hal itu, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag. Kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L), tetap berlaku ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
"PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Arif. Poin penting lainnya terkait relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI tersebut dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023. “Hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera diselesaikan atau dikeluarkan," tutur Arif.
Soal Barang Bawaang Pribadi Penumpang Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, Arif menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.
Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru. Seperti halnya impor barang kiriman PMI, untuk impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang K3L. Arif juga menyampaikan, Permendag 7/2024 mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, di antaranya bahan baku industri.
Salah satunya, bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73. Komoditas ini merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu. Dalam Permendag 36/2023 sebelumnya, fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API U) dengan pengaturan lartas adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan Impor di kawasan pabean (border). Dalam Permendag 7/2024 lartas untuk fortifikan premix hanya LS dengan pengawasan Impor di luar Kawasan Pabean (post border).
Fortifikan premix dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API U maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu. "Diharapkan dengan relaksasi lartas yang baru, industri terigu tidak terganggu dan kebutuhan industri terigu nasional tercukupi,” ucap Arif. Selanjutnya, relaksasi impor bahan baku industri pelumas dalam Permendag 7/2024.
Untuk impor bahan baku pelumas tetap diatur impornya dengan lartas PI, namun tidak dipersyaratkan pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait. Lebih lanjut, hanya dipersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri. Selain bahan baku, Permendag 7/2024 juga memberikan kemudahan importasi untuk barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk oleh industri pemilik NIB API P yang tidak untuk diperdagangkan.
"Adapun mekanisme importasi barang tersebut melalui surat keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi kementerian/lembaga terkait,” pungkas Arif.