Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA, SMK, dan SLB, Cek Syarat Dokumen, Jalur, dan Jadwalnya

Berikut cara daftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2024 tahap 2 untuk masuk SMA, SMK, dan SLB. Menurut jadwal, pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dibuka mulai Senin (24/6/2024). Bagi siswa yang tidak lolos pada tahap 1, dapat kembali mendaftar di seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini.

Adapun cara daftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 dapat dilakukan secara online di laman dan aplikasi Sapawarga. Namun, sebelum mendaftar di PPDB Jabar 2024 tahap 2, calon siswa perlu menyimak terlebih dahulu daftar syarat ketentuan umum dan khusus, serta dokumen yang harus di scan (dipindai). Kemudian di upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi PPDB pada masa persiapan.

Selain itu, untuk mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 juga dapat dilakukan secara langsung melalui sekolah tujuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Info Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2024,Jadwal Terbaru,Syarat,Dokumen Pendafatran & Cara Daftar Pos kupang.com Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Cek Jadwal Terbaru, Lengkapi Dokumen Pendafataran Sekarang Serambinews.com

Cara Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Simak Syarat dan Rincian Biayanya Serambinews.com Laman resmi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 >>> Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 (Android) >>>

Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 (iOS) >>> 1. Pendaftaran dilaksanakan oleh masing masing Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik; 2. Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon peserta didik wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua peserta didik;

3. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 4. Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut: 5. Pengumuman pendaftaran pada website PPDB memuat tentang:

Jumlah kuota dan jumlah pendaftar 3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. 4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun. 2. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan: Jalur Zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusu (PDBK) yang meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta yang mengikuti domisili orang tua/wali kaena perpindaha tempat tugas dan calon peserta anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif/pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan.

Lebih lengkapnya, simak jadwal PPDB Jawa Barat 2024 untuk SMA, SMK dan SLB berikut ini: Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *