Anies Tetapkan UMP Tak Sesuai PP 36, Kemnaker Koordinasi dengan Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan revisi Upah Minimum Provinsi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Dengan tidak diikutinya PP 36 dan sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahum 2014 jelas kalau nanti sebagai pembina teman-teman Pemda ada kementerian teknis lain, yaitu Kemendagri. Jadi kami akan koordinasi dengan Kemendagri,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Harahap kepada Tempo, Senin, 20 Desember 2021.

Ia mengatakan beleid-beleid tersebut sudah mengatur konsekuensi apabila tidak dipatuhi. Pasalnya ketentuan itu berkaitan dengan penyelenggaraan negara. “Karena pelaksanaan PP 36 ini juga prioritas negara, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait.”

Khairul mengatakan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Ia mengatakan formula di beleid itu juga sudah sesuai dengan data Badan Pusat Statistik atau BPS. Sehingga, menurut Kemnaker, ketentuan tersebut harusnya ditaati dan dilaksanakan.

“Yang pasti pelaksanaannya yang berkaitan dengan substansi upah, Kemnaker akan mengawal pemberlakuan PP 36/2021 soal upah,” ujar Khairul.

12 Selanjutnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

Keputusan itu pun dipersoalkan salah satunya oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo. Apindo menilai Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.

“Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.

Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur tripartit, antara lain pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

CAESAR AKBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *