Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat dua terobosan baru dalam pemberantasan judi online di dalam negeri. Pertama, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka. Surat kewajiban agar PSE menandatangani pakta integritas itu telah ditandatangani Budi.
Dalam pakta integritas tersebut, PSE diwajibkan memberikan kepastian keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman. Terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi tersebut berisikan komitmen PSE dan Sistem Elektronik (SE) melakukan pemberantasan judi online.
Ibunda Sabda Ahessa Kecewa Wulan Guritno Tiba tiba Gugat Putranya Pihak Kontraktor Buka Suara soal Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Konflik Utang Rp396 Juta Damai, Sabda Ahessa Ogah Sebut Nominal Dibayar, Wulan Guritno Cabut Gugatan
AKHIR Perseteruan Wulan Guritno dan Mantan, Sabda Ahessa Bayar Utang Meski tak Sampai Rp396 Juta Damai, Sabda Ahessa Bayar Utang ke Wulan Guritno Meski Tak Sesuai Dana Talangan Rp396 Juta Misteri Utang Rp396 Juta, Wulan Guritno Buka Jalan Damai, Sabda Ahessa Segera Temui Mantan Kekasih
Berdamai, Wulan Guritno Bantah Pernah Minta Sabda Ahessa Bangun Kamar Pakaian Wanita di Rumah Mantan Disebut Minta Kamar di Rumah Sabda Ahessa, Wulan Guritno Ungkap Fakta "Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan perjudian online," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Lalu, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, ada Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Asosiasi Payment Gateway Indonesia.
Terakhir, ada Perhimpunan Bank Negara Indonesia atau Himbara. Budi mengatakan, sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama. Ia menyebut satgas tersebut akan mengorkestrasi upaya upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.